Kamis, 10 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3619
(Foto: Reza Hapiz)
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Perusahaan Daerah (PD) Air Jakarta yang merupakan gabungan dari PD PAM dan PD PAL, masih bisa mengajukan penyertaan modal pemerintah (PMP) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2016.
Diucapkan Djarot, untuk mengajukan PMP di APBD 2016 sulit terealisasi karena saat ini Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 sudah diputuskan.
"Kalaupun mereka belum dapat PMP di rancangan KUA-PPAS 2016, nanti masih bisa kok. Diajukan saja dalam APBD Perubahan," ujar Djarot, Kamis (10/12).
Ditambahkan Djarot, untuk mendapat mengajukan PMP, PD Air Jakarta harus membuat skema bisnis. Kebutuhan strategis pengembangan investasi itulah, lanjut Djarot, yang akan menjadi pertimbangan apakah nantinya PMP disetujui atau tidak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Mereka harus ada business plan detail. Harus memiliki perencanaan yang matang agar PMP bisa disetujui Badan Anggaran (Banggar)
DPRD," tandas Djarot.