Kamis, 03 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 4285
(Foto: Yopie Oscar)
DPR RI menolak untuk menghibahkan lahan Wisma Atlet di Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada Pemprov DKI Jakarta. Alhasil, Pemprov DKI akan melakukan evaluasi rencana penganggaran yang sudah dilakukan.
Rencananya, Pemprov DKI akan mengevaluasi nilai Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana pembangunan. Selain itu, Pemprov DKI juga akan meminta PT Jakpro melakukan penghitungan skema bisnis agar tidak terjadi kerugian.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI, Heru Budi Hartono mengatakan, pihak Sekretariat Negara (Setneg) diminta mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta agar dapat merubah surat keputusan (SK) yang sudah dikeluarkan. Sebab, dari SK yang sudah dikeluarkan, acuannya pasca Asian Games 2018 mendatang, Wisma Atlet akan difungsikan sebagai rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"
Saya minta diwaspadai dihitung benar, PT Jakpro menghitung skema bisnis . Karena di atas lahan itu HGB (Hak Guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Kalau bangun apartemen HGB di atas HPL, harganya tidak seperti HGB murni," papar Heru, Kamis (3/12).Selanjutnya, menurut Heru, Pemprov DKI juga akan mengevaluasi besaran PMP kepada PT Jakpro sebesar Rp 3 triliun. Sebab, dengan ajuan skema anggaran PT Jakpro tentu berbeda dengan kondisi perubahan yang terjadi.
"Ketua DPRD juga lapor usulan dari PT Jakpro harus diperbaiki. Diperbaikinya setelah ada surat dari Setneg, sehingga administrasinya benar semua. Nanti saya akan lapor ke Pak Gubernur," tandas Heru.