Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4527
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan pembekuan izin usaha angkutan umum PT Metromini. Pertimbangan tersebut didasarkan banyaknya bus metromini yang tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat-surat sesuai persyaratan namun tetap beroperasi.
Data Dishubtrans DKI Jakarta, sebanyak 3000-an di antara sekitar 6000 metromini yang beroperasi, kondisinya sudah tidak laik. Dari jumlah 3000- tersebut, sebanyak 1600 di antaranya sudah dikandangkan Dishubtrans DKI Jakarta.
"Pembekuan itu dasarnya harus karena ada izin yang tidak dipenuhi, seperti standarnya tidak laik jalan dan tidak punya kelengkapan surat. Makanya bisa saja kita lakukan pembekuan," tegas Andri Yansyah, Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Senin (7/12).
Dikatakan Andri, pihaknya sudah berulang kali memberikan peringatan hingga banyak di antara metromini dicabut izin trayeknya karena tidak laik jalan. Namun, tetap saja ditemukan banyak pelanggaran.
Menurut Andry, pihaknya pun kesulitan untuk menerapkan sistem angkutan umum per kilometer untuk metromini. Kepengurusan yang ganda menyebabkan pihaknya tidak mengetahui harus berkomitmen dengan kubu mana.
"Akhirnya ya kita tidak keluarkan izin pada kedua kubu. Biar saja di lapangan dia kita tangkap yang sudah mati izinnya," tandas Andry.