Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 4842
(Foto: Istimewa)
Plang pengumuman penunggak pajak bumi dan bangunan yang dipasang di Gedung Menara Kuningan di Jalan HR Rasuna Said, Kelurahan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan telah dicopot petugas. Pencopotan dilakukan setelah pihak pengelola berjanji akan melunasi tunggakan pajak.
"Pihak pengelola sudah membuat surat pernyataan di atas materai akan membayar, jadi plang kita copot," kata Johari, Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Setiabudi, Senin (7/12).
Dikatakan Johari, pihak pengelola telah menunggak selama enam tahun sejak tahun 2010 dengan total tunggakan Rp 1,017 miliar. Pihaknya memberikan potongan dan penghapusan denda, hal tersebut sesuai dengan Pergub 134/2005 tentang Pengurangan Pokok Pajak dan Penghapusan Denda PBB.
"Jadi tahun 2010, 2011 dan 2012 ada potongan 25 persen dan tahun 2013, 2014 dan 2015 denda di hapus, mereka membayar pokoknya saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan memasang sebuah plang pengumuman penunggak pajak di gedung Menara Kuningan, Jakarta Selatan. Pemasangan ini dilakukan setelah pengelola menunggak pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 1,017 miliar selama enam tahun.