Senin, 07 Desember 2015 Reporter: Suparni Editor: Budhy Tristanto 4797
(Foto: Istimewa)
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan oknum calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tertangkap tangan membawa sabu.
Dikatakan Budi Utomo, ulah CPNS berinisial SI (28) yang saat ini bekerja sebagai staf di kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, sudah mencoreng citra Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kami akan surati gubernur agar dicabut SK-nya dan diberi sanksi paling keras, dipecat. Tidak ada ampun di Kabupaten Kepulauan Seribu untuk narkoba," tegas Budi, Senin (7/12).
Ditambahkan Budi, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Biro Hukum Kabupaten Kepulauan Seribu untuk proses lebih lanjut.
"Koordinasi juga sedang kita tingkatkan dengan pihak kepolisian, karena kita sadar sebagai destinasi wisata yang sedang berkembang , wilayah Kepulauan Seribu jadi sasaran empuk para pengedar," tandas Budi.