Jumat, 04 Desember 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 4955
(Foto: Izzudin)
Dibandingkan dengan jenis pajak lainnya, penerimaan pajak reklame di Jakarta Selatan menempati posisi terendah, yakni 45,4 persen atau sebesar Rp 210 miliar.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Walden Nadeak mengatakan, penyebab masih rendahnya penerimaan pajak reklame lantaran adanya kebijakan baru pelarangan reklame rokok oleh pemerintah.
”
Pendapatan pajak reklame paling rendah, karena iklan rokok dilarang . Padahal reklame rokok penerimaan paling besar,” kata Walden, Jumat (4/12)Menurut Walden, saat ini realisasi penerimaan dari lima jenis pajak, yakni hotel, restoran, hiburan, parkir dan reklame di Jakarta Selatan mencapai Rp 1,37 triliun dari target Rp 1,59 triliun atau mencapai 85,5 persen.