Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Budhy Tristanto 3183
(Foto: doc)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kecamatan Kebayoran Lama, diminta untuk menindak tegas pedagang kaki lima (PKL) yang kembali berjualan di sepanjang Jalan Stasiun, Kelurahan Kebayoran Lama Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Camat Kebayoran Lama, Munjirin Rasyid menyatakan, pihaknya akan mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) PKL yang membandel.
"Saya sudah minta ke Satpol PP, kalau ada pedagang yang berjualan kembali agar ditindak dengan diambil KTP-nya," kata Munjirin, Rabu (2/12).
Ditambahkan Munjirin, pihaknya juga meminta para pedagang membuat surat pernyataan diatas materai, bahkan foto pedagang dicantumkan.
"Pedagang harus buat surat pernyataan di atas materi dan foto yang bersangkutan depan samping dan belakang," ujar Munjirin.