Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 4425
(Foto: Ilustrasi)
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Utara, Robinhot Sinaga mengatakan, PKL yang direlokasi harus memililki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"
Yang boleh masuk yang memiliki KTP DKI Jakarta. pedagang yang tak punya KTP DKI, nggak boleh masu k," kata Robinhot, Rabu (2/12).Ditegaskan Robinhot, bila PKL yang akan direlokasi kembali membuka lapak di pinggir jalan, dipastikan mereka langsung dicoret dari daftar penghuni pasar.
"Sekalian kita sita barang-barang yang mereka bawa kembali untuk dagang di jalan," tegas Robinhot.