Rabu, 02 Desember 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 4707
(Foto: Ilustrasi)
Yang boleh masuk yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (Sudin KUMKMP) Jakarta Utara, Robinhot Sinaga mengatakan, PKL yang direlokasi harus memililki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
"
Yang boleh masuk yang memiliki KTP DKI Jakarta. pedagang yang tak punya KTP DKI, nggak boleh masu k," kata Robinhot, Rabu (2/12).Ditegaskan Robinhot, bila PKL yang akan direlokasi kembali membuka lapak di pinggir jalan, dipastikan mereka langsung dicoret dari daftar penghuni pasar.
"Sekalian kita sita barang-barang yang mereka bawa kembali untuk dagang di jalan," tegas Robinhot.