Selasa, 13 Mei 2014 Reporter: Nurito Editor: Dunih 4442
(Foto: Nurito)
Sebanyak 50 lebih lapak pedagang kaki lima (PKL) yang biasa berjualan makanan, minuman ringan, dan sayuran di TPU Prumpung, Cipinang Besar Utara (CBU), Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan petugas Satpol PP. Penertiban dilakukan karena keberadaan PKL sudah membuat lingkungan pemukiman dan makam jadi semrawut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Dapot Simanjuntak mengatakan, PKL di kawasan TPU Prumpung tersebut sudah mengganggu ketertiban umum. Pihaknya sudah memberikan peringatan beberapa kali, namun pedagang tak pernah menghiraukannya. Para pedagang sendiri pasrah dengan penertiban itu. Satu persatu lapak yang telah ditertibkan kemudian dibawa ke gudang Cakung, Jakarta Timur.
“
Kami sudah peringatkan beberapa kali agar tak berjualan, tapi pedagang tetap membandel. Terpaksa kami tertibkan hari ini ,” ujar Dapot, Selasa (13/5).Menurutnya, keberadaan PKL tersebut melanggar Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum di wilayah DKI Jakarta. Penertiban itu sendiri melibatkan 60 petugas Satpol PP, gabungan dari kelurahan dan kecamatan. Pasca penertiban pihaknya akan terus mengawasi kawasan tersebut agar steril dari PKL.