Senin, 30 November 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 4642
(Foto: doc)
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta berencana memanggil satu media radio dan satu media televisi terkait pelanggaran etika penyiaran. Nantinya nanajemen dua media elektronik tersebut akan dimintai konfirmasi terkait pemberitaan yang dinilai melanggar sejumlah aturan.
Ketua KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro mengatakan, untuk stasiun radio dilaporkan warga telah melanggar etika iklan pariwara.
"Sedangkan satu stasiun televisi diketahui telah dua kali diberikan peringatan. Televisi itu menayangkan orang yang sedang merokok pada acara sore hari yang banyak ditonton anak sekolah," kata Adil, Senin (30/11).
Menurut Adil, kedua media elektronik tersebut untuk sementara diberikan sanksi teguran, klarifikasi, evaluasi hingga masukan. Ke depan apabila masih mengulangi kesalahan seupa, KPID akan memberikan sanksi berupa pemotongan durasi hingga penghentian tayangan.
"Imbauan kita agar pemilik media tetap mematuhi etika dan aturan saat siaran. Termasuk sering melakukan pembimbingan pada kru di lapangan," ujar Adil.