Senin, 12 Mei 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Agustian Anas 4032
(Foto: doc)
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan dana pengadaan bus Transjakarta dan peremajaan angkutan umum. Selain Udar Pristono, Kejagung juga menetapkan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto, sebagai tersangka baru.
“Tim penyidik kembali menambah 2 orang tersangka mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Setia Untung Arimuladi, Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Senin (12/5).
Penetapan tersangka Udar Pristono mengacu pada surat perintah penyidikan No: print – 32/F.2/Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Sedangkan Prawoto berdasarkan surat perintah penyidikan No: Print – 33/F.2/Fd.1/05/2015 tertanggal 9 Mei 2014.
Kasus bus Transjakarta yang menjadi dasar penetapan tersangka ini adalah pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum regular senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta anggaran 2013. “Dari nilai itu, ada indikasi mark-up atas dua tersangka lainnya, yaitu Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu yang sudah ditetapkan duluan," ungkapnya.
Tersangka Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu merupakan PNS di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Drajat selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta. Sementara Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1.