Kamis, 26 November 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 5322
(Foto: doc)
Dari sebanyak 561.408 siswa di Jakarta yang mendapat bantuan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) pada 2015, ada 17 yang dicabut KJP-nya karena dinilai telah melanggar pakta integritas yang sud
ah disepakati.Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budiman mengatakan, pakta integritas tersebut diantaranya berisi penyataan siswa akan berkelakuan baik, seperti tidak merokok ataupun terlibat tawuran. Selain itu, penggunaan KJP pun harus sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan seperti, kebutuhan dan operasional sekolah serta belanja suplemen tambahan siswa.
"Sejak awal 2015 totalnya ada 17 orang yang kita cabut. Ada dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)," ujar Arie, Kamis (26/11).
Dikatakan Ari, dari keseluruhan siswa yang dicabut KJP-nya, mayoritas merupakan siswa tingkat SLTA. Kesalahannya bervariasi mulai dari ketahuan merokok, tawuran hingga penyalah gunaan penggunaan KJP.
"Ada juga satu kasus anak SD yang orang tuanya menyalahgunakan dan KJP, tapi tidak kita cabut. Kan yang salah orang tua bukan anak sehingga hak-nya tidak kita hilangkan," ucap Arie.
Terhadap kasus demikian, Arie menerapkan kebijakan pengawasan ketat. Selain itu, KJP anak bersangkutan pun dititip kepada orang yang dipercaya mengurus.