Wakil Ketua DPRD DKI Diusulkan Ditambah

Minggu, 11 Mei 2014 Reporter: Widodo Bogiarto Editor: Erikyanri Maulana 2341

dprd logo tembok

(Foto: doc)

Wacana penambahan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terus bergulir. Terlebih, jumlah anggota dewan periode 2014 -2019 bertambah sebanyak 106 anggota dari sebelumnya yang hanya berjumlah 94 anggota.

Bagi kami tidak penting partai mana yang nanti akan mendudukinya, apabila ada penambahan kursi wakil ketua. Karena meningkatnya kinerja dewan menjadi pertimbangan utama

Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Mohammad Syaiful Jihad mendukung usulan penambahan satu kursi Wakil Ketua DPRD DKI. Ia menilai, penambahan Wakil Ketua DPRD DKI akan meningkatkan kinerja dewan.

"Bagi kami tidak penting partai mana yang nanti akan mendudukinya, apabila ada penambahan kursi wakil ketua. Karena meningkatnya kinerja dewan menjadi pertimbangan utama," ujar Syaiful Jihad, Minggu (11/5).

Saat ini DPRD DKI memiliki lima komisi yakni A, B, C, D dan E. Setiap komisi dikoordinasikan oleh ketua DPRD dan wakilnya. Menurut Syaiful, jika memang ada penambahan wakil ketua, maka fungsi ketua hanya sebagai koordinator. Sedangkan wakil ketua bertanggungjawab terhadap komisi. Selain itu nantinya wakil ketua DPRD juga harus menyelesaikan panitia khusus (pansus) permasalahan ibu kota.

Wakil ketua juga akan bertanggungjawab atas lima badan di DPRD, yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormataan (BK), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). "Ini kan tugas wakil ketua, sehingga sulit jika tidak ada penambahan," ucap Syaiful.

Lebih lanjut Syaiful menuturkan, penambahan kursi wakil ketua itu memungkinkan jika mengacu Undang-Undang Nomor 27, tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 303 huruf a dalam UU tersebut menyatakan bahwa satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 orang  sampai dengan 100  orang.

"Jika mengacu UU tersebut, artinya belum ada aturan untuk anggota DPRD yang jumlahnya lebih dari 100 orang,  ini artinya memungkinkan DPRD DKI menambah jumlah wakil ketua DPRD DKI," ucapnya.

Terkait usulan tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan meminta agar semua pihak menghormati undang-undang yang berlaku. "Yang penting semuanya sesuai prosedur," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Rapat Paripurna DPRD

Lagi, Rapat Paripurna Dewan Tak Kuorum

Selasa, 06 Mei 2014 2437

PDI_Perjuangan.jpg

PDIP Menang Telak di DKI

Jumat, 25 April 2014 8287

Michael Victor Sianipar

2 Staf Basuki Gagal Masuk DPRD DKI

Sabtu, 26 April 2014 5445

bendera partai ilustrasi

Golkar & PPP Duduki Kursi Pimpinan DPRD DKI

Minggu, 13 April 2014 17048

logo bawaslu

Ketua DPP PPP Dilaporkan ke Bawaslu DKI

Selasa, 22 April 2014 2521

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468507

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307245

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283955

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks