Minggu, 11 Mei 2014 Reporter: Widodo Bogiarto Editor: Erikyanri Maulana 2341
(Foto: doc)
Wacana penambahan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta terus bergulir. Terlebih, jumlah anggota dewan periode 2014 -2019 bertambah sebanyak 106 anggota dari sebelumnya yang hanya berjumlah 94 anggota.
Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Jakarta, Mohammad Syaiful Jihad mendukung usulan penambahan satu kursi Wakil Ketua DPRD DKI. Ia menilai, penambahan Wakil Ketua DPRD DKI akan meningkatkan kinerja dewan.
"Bagi kami tidak penting partai mana yang nanti akan mendudukinya, apabila ada penambahan kursi wakil ketua. Karena meningkatnya kinerja dewan menjadi pertimbangan utama," ujar Syaiful Jihad, Minggu (11/5).
Saat ini DPRD DKI memiliki lima komisi yakni A, B, C, D dan E. Setiap komisi dikoordinasikan oleh ketua DPRD dan wakilnya. Menurut Syaiful, jika memang ada penambahan wakil ketua, maka fungsi ketua hanya sebagai koordinator. Sedangkan wakil ketua bertanggungjawab terhadap komisi. Selain itu nantinya wakil ketua DPRD juga harus menyelesaikan panitia khusus (pansus) permasalahan ibu kota.
Wakil ketua juga akan bertanggungjawab atas lima badan di DPRD, yakni Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Kehormataan (BK), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT). "Ini kan tugas wakil ketua, sehingga sulit jika tidak ada penambahan," ucap Syaiful.
Lebih lanjut Syaiful menuturkan, penambahan kursi wakil ketua itu memungkinkan jika mengacu Undang-Undang Nomor 27, tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Pasal 303 huruf a dalam UU tersebut menyatakan bahwa satu orang ketua dan empat orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 orang sampai dengan 100 orang.
"Jika mengacu UU tersebut, artinya belum ada aturan untuk anggota DPRD yang jumlahnya lebih dari 100 orang, ini artinya memungkinkan DPRD DKI menambah jumlah wakil ketua DPRD DKI," ucapnya.
Terkait usulan tersebut, Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan meminta agar semua pihak menghormati undang-undang yang berlaku. "Yang penting semuanya sesuai prosedur," tandasnya.