Rabu, 25 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 3629
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 106 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Utara, mengikuti proses pengundian tahap pertama untuk mendapatkan hunian Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur.
Pengundian nomor unit rusun bagi petugas PPSU di Jakarta Utara ini yang pertama kali dilakukan di DKI Jakarta.
"
Awalnya yang mengajukan sebanyak 118 petugas PPSU yang tersebar di enam kecamatan . Namun karena syarat administrasi yang telah ditentukan sebagian tidak lengkap, maka tidak bisa diproses. Sehingga hanya 106 petugas yang berhak mengikuti undian mendapat Rusun Rawa Bebek," kata Wahyu Haryadi, Wakil Wali Kota JakartaUtara, Rabu (25/11).
Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah III, Sayid Ali menambahkan, Rusun Rawa Bebek direncanakan akan diresmikan pada 5 Desember mendatang oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.
"Rusun Rawa Bebek terdiri dari enam blok yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas, seperti lift," ujar Sayid.
Untuk tahap awal, baru dua blok yang akan ditempati petugas PPSU di DKI Jakarta. Agar bisa tinggal di rusun, PPSU harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain KTP DKI dan belum menikah.
"PPSU akan ditempatkan di Blok C dan D dengan tarif sewa sebesar Rp 452 ribu per bulannya. Setiap unit akan dihuni dua petugas PPSU," ucap Sayid.
Iwan (27), salah satu petugas PPSU dari Kelurahan Ancol mengaku senang dengan kemudahan memperoleh unit rusun.
"Saya mau tinggal di Rusun Rawa Bebek. Karena di tempat kos yang lama kumuh dan biayanya Rp 200 per bulan. Kalau di rusun kan lebih rapi dan ada liftnya," tukas Iwan.