Selasa, 24 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 5091
(Foto: doc)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mendukung pemberian sanksi kepada Dian Pratama, salah seorang dokter spesialis kebidanan RSUD Koja, Jakarta Utara.
Menurut Koesmedi, dalam dunia kesehatan, aturan yang berlaku harus dijunjung tinggi setiap tenaga medis, khususnya yang bekerja di bawah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Dian diketahui menggugat RSUD Koja ke Pengadilan Hubungan Industrial D
KI Jakarta, karena tidak terima dijatuhkan sanksi selama satu bulan tidak diperbolehkan melayani pasien di rumah sakit tersebut."Memang ada yang tertulis dan tidak tertulis aturan. Kalau hubungannya dengan uang (nilai ekonomi) ada penyimpangan, tidak pakai teguran 1, 2, 3. Tapi langsung dikeluarkan, itu wajar," kata Koesmedi yang dihubungi Beritajakarta.com, Selasa (24/11).
Pemberian sanksi semacam itu, menurut Koesmedi, pernah ia lakukan semasa menjabat Direktur Utama RSUD Tarakan, Jakarta Pusat. Saat itu ia pernah menegur dokter lantaran melakukan penyimpangan keuangan.
"Selain dokter, ada juga tenaga medis yang melakukan penyimpangan uang itu. Kalau itu saya langsung pecat mereka kok," tegas Koesmedi.
Terkait pemberian sanksi terhada Dian, Koesmedi menilai hal tersebut sudah tepat. Pasalnya, dari informasi yang diterimanya, dokter tersebut memang memiliki rekam jejak yang buruk dalam dunia kesehatan.
"Saya punya catatan dokter itu. Ya memang kurang bagus, ada beberapa hal yang tidak bisa saya utarakan, tapi memang dia kurang baik jejak rekamnya," papar Koesmedi.
Ditambahkan Koesmedi, sanksi yang diberikan kepada dokter tersebut selama satu bulan tidak boleh melayani di RSUD Koja sudah berakhir. Seharusnya dokter itu diperbolehkan kembali melayani. Namun, diduga akibat gengsi berlebihan, dokter tersebut memilih tidak masuk kembali dan menyelesaikannya melalui meja hijau.