Jumat, 09 Mei 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 7424
(Foto: Hendi Kusuma)
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dien Emmawati membantah, kabar penolakan sejumlah rumah sakit di ibu kota terhadap Fauzan Syahputra (11 bulan), pasien radang selaput otak. Bahkan, Dinkes juga mengaku siap mengembalikan uang yang telah dibayarkan keluarga Fauzan kepada pihak rumah sakit tempat ia berobat.
"Itu tidak benar. Dari Puskesmas Kebon Jeruk, Fauzan dirujuk ke RS Budi Kemuliaan, tapi fasilitas rumah sakit tersebut tidak memadai. Selanjutnya Fauzan dirujuk lagi ke RS Royal Taruma, sebenarnya Fauzan tidak dibawa, tapi masih di RS Budi Kemuliaan. Nah, yang cari-cari itu pamannya Fauzan, kita kan punya mekanismenya." jelas Dien Emmawati usai mengunjungi Fauzan di RS Tarakan, Jakarta Pusat, Jumat (9/5).
Mengenai pembayaran yang diminta rumah sakit sebesar Rp 17 juta, Dien mengatakan, semua pembayaran yang telah dikeluarkan oleh keluarga Fauzan akan dikembalikan.
"Keluarga Fauzan termasuk (tanggungan) KJS, jadi Pemprov DKI Jakarta yang akan membayar. Kita tanggung semua biaya perobatan," ujarnya.
Terkait keluhan perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Dien menegaskan, itu sekadar kesalahan komunikasi dan informasi semata. Menurutnya, setiap rumah sakit harus menanganinya.
"Sekali lagi saya tegaskan pasien tidak boleh ditolak, komunikasi dan informasi yang perlu dijembatani. Ini tidak boleh terjadi lagi, kita akan tegur nanti," tegasnya.
Namun, diakui Dien, sejumlah rumah sakit di Jakarta saat ini memang masih memiliki ruangan yang terbatas, sehingga tak mampu menampung pasien dalam jumlah banyak di saat bersamaan.
"Memang saat ini ada peningkatan pasien. Pak Gubernur juga sudah tahu, fasilitas untuk ICU, ICCU, NICU, PICU terbatas, makanya sekarang kita sudah bangun RS Koja dengan kapasitas sekitar 400 ruang, RS Budi Asih 200 ruang, dan RS Pasar Minggu 450 ruang. Rencananya juga setiap puskesmas akan seperti itu," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Muhamad Fauzan Syahputra, putra pasangan Marzuki (40) dan Sadiyeh (40), warga Gang E, RT 06/08 Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebelumnya sempat mendapatkan kendala dalam proses pengobatan anaknya yang menderita radang selaput otak. Sejumlah rumah sakit dikatakan oleh orang tua korban menolak dengan alasan ruang ICU sudah penuh.
"Pihak RS menolak ada kemungkinan lantaran kami orang tak mampu yang menggunakan BPJS, sehingga kartu JKN Fauzan ditolak dan harus menyediakan uang muka sebesar Rp 17 juta. Kalau kami mampu, ngapain kami pakai kartu ini," kata Marzuki, ayah Fauzan.