Senin, 23 November 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Rio Sandiputra 3640
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sedikitnya 15 becak terjaring razia yang digelar Satpol PP Jakarta Utara yang berlangsung di Jl Semper Raya, Koja. Seperti diketahui, becak dilarang beroperasi di Ibukota sebagaimana diatur dalam Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sofian Hadi menuturkan, pihaknya mengerahkan 30 personel dalam penertiban kali ini.
"Penertiban rutin kami gelar. Tapi biasanya setelah ditertibkan, para pemilik becak ini kembali beroperasi," ujar Iyan, Senin (23/11).
Dikatakan Iyan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi larangan pengoperasian becak di Ibukota, khususnya di Jakarta Utara. Hanya saja, masih banyak pemilik becak yang nekat beroperasi hingga terjaring razia.
"Kami akan terus menggelar razia. Karena becak dilarang beroperasi di Ibukota," katanya.