Kamis, 19 November 2015 Reporter: Nurito Editor: Lopi Kasim 3400
(Foto: Nurito)
Sebanyak 334 pemilik bangunan liar di atas Saluran Irigasi Tengah Kalimalang, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur, diberikan surat peringatan ketiga (SP3), Kamis (19/11). Namun, pemberian SP3 tersebut ditolak dengan cara melakukan aksi demonstrasi di depan kantor kecamatan Cakung.
Camat Cakung, Alamsyah mengatakan, 334 bangunan liar tersebut harus dibongkar. Sebab, lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air dan jalan inspeksi.
“Lahan yang ditempati PKL dan warga itu adalah milik perairan. Saat ini lahan akan dikembalikan ke fungsinya sebagai saluran air dan jalan inspeksi. Mereka harusnya legowo karena ini lahan pemerintah,” ujar Alamsyah.
Lurah Cakung Barat, Henrika kuswandari menambahkan, dari 334 bangunan liar ini, 173 di antaranya adalah bangunan milik pedagang. Selebihnya adalah bangunan rumah tinggal milik warga.
“Jarak enam meter dari saluran irigasi, akan dijadikan jalan inspeksi yang menghubungkan wilayah Tipar Cakung dan Cakung Cilincing (Cacing),” ujar Henrika.
Rencananya para pedagang ini akan direlokasi ke empat lahan kosong milik warga yang ada di wilayah RT 09/07 Cakung Barat.