Rabu, 18 November 2015 Reporter: Izzudin Editor: Rio Sandiputra 6925
(Foto: Izzudin)
Sebanyak empat papan reklame rokok dan 30 spanduk yang berada di Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan ditertibkan petugas. Sebab reklame tersebut habis masa tayang dan belum melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Mampang Prapatan, Sonny Gumada mengatakan, ada tiga lokasi yang menjadi fokus penertiban. Yakni di Jalan Tegal Parang Utara, Jalan Mampang VII dan Jalan Kemang Raya.
Penertiban papan reklame untuk menegakkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Kami tertibkan papan reklame rokok yang berukuran besar tinggi enam meter yang sudah habis masa tayangnya," katanya, Rabu (18/11).
Menurut Sonny, untuk reklame rokok yang sudah habis masa tayangnya tidak bisa lagi diperpanjang. "Spanduk rokok yang dipasang sudah tidak boleh, kami sudah berikan surat peringatan untuk bongkar sendiri," ucapnya.
Dalam penertiban kali ini, ada 40 personel gabungan dari UPPD dan Satpol PP Kecamatan, serta Polsek Mampang Prapatan. "Untuk reklame yang sudah ditertibkan akan ditaruh ke gudang di Pulo Mas, Jakarta Timur," tandasnya.