Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 3870
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Kepala UPPD Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang.
"Selain itu, izin pajaknya juga sudah berakhir," kata Juhfa, Selasa (20/10).
Ratusan reklame yang ditertibkan, sambung Juhfa, ukurannya bervariatif. Mulai dari 8 meter hingga 24 meter.
"Tak menutup kemungkinan reklame berukuran di atas 24 meter juga kita tertibkan. Tapi itu perlu koordinasi dengan UUPD tingkat kota," ujar Juhfa.
Dia menambahkan, untuk izin rekleme rokok memang tak akan dikeluarkan lagi untuk saat ini. "Ini sudah aturannya seperti itu. Kalau ada masih ada, akan kita turunkan," tandas Juhfa.