Selasa, 17 November 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Lopi Kasim 3526
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, akan memberikan ganti rugi kepada warga di Bidara Cina jika lahannya mempunyai dasar hukum yang kuat. Lahan tersebut akan digunakan untuk menunjang pembangunan sodetan Kanal Banjir Timur (KBT)-Ciliwung.
"Kalau ada dasar kami ganti. Kalau nggak ada dasar ya nggak bisa," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (17/11).
Menurut Basuki, rumah susun untuk relokasi warga telah disiapkan dan warga akan dipaksa untuk pindah. Pasalnya, jika tidak segera direlokasi akan menghambat proses pembangunan. "Selama rusun siap, kami akan paksa. Karena ini nggak bisa belok," ucapnya.
Pemaksaan dilakukan, lantaran belajar dari relokasi warga Kampung Pulo yang selalu meminta waktu tambahan untuk direlokasi, sehingga membuat pekerjaan normalisasi terganggu.
"Mereka anggap mundur dua bulan, pekerjaan juga hanya akan mundur dua bulan. Tapi berbeda, karena kan ada musim hujan, tapi kami tidak bisa kerjakan," ucapnya.