Senin, 16 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 4421
(Foto: Folmer)
Aparat Kelurahan Tanjung Duren Utara bersama Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat menggelar operasi penertiban angkutan kota (angkot) di Jalan Tanjung Duren I atau persisnya di belakang Gedung Grand Tropic, Senin (16/11).
“Lima angkot dikenai sanksi tilang karena mangkal di sepanjang Jalan Tanjung Duren I. Memang di jalan tersebut dijadikan pangkalan angkot KWK B03 dan B14,” kata Augustinus Fabian, Lurah Tanjung Duren Utara, kepada beritajakarta.com.
Sebelumnya, kata Fabian, pihaknya juga telah membongkar sejumlah lapak liar milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Tanjung Duren I. Namun sayangnya usai ditertibkan, di sepanjang jalan tersebut justru dijadikan pangkalan angkot.
“Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Sudin Perhubungan dan Transportasi untuk menggelar penertiban angkot yang sembarangan ngetem,” jelas Fabian.
Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Barat, Tiodor Sianturi mengaku, pihaknya telah menerapkan sistem manajemen lalu lintas di kawasan Jalan Tanjung Duren Raya dan hasilnya relatif dapat mengurangi kemacetan di kawasan tersebut.
“Soal di Jalan Tanjung Duren Utara I dijadikan pangkalan, kami akan berkoordinasi dengan bidang angkutan jalan untuk memebahas secara permanen trayek angkot tersebut,” ujar Tiodor.