Rabu, 07 Mei 2014 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 3032
(Foto: doc)
Lantaran tak kunjung diisi, sebanyak 33 unit kios di Blok B Lokbin Lorong 103, Koja, Jakarta Utara, disegel UPT Lokbin Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan 22 unit lain yang juga belum diisi, masih diberi toleransi waktu karena pemilik meminta penangguhan hingga Minggu (11/5) mendatang.
Tindakan tegas ini, karena sejak Kamis (24/4) lalu, seluruh kios di tempat itu yaitu sebanyak 224 unit sudah diundi dan dibagikan kuncinya kepada para pedagang. Meski sebenarnya ada klausul yang mewajibkan mereka membuka toko 2x24 jam setelah diberi kunci. Namun, karena batas toleransi hingga 2 pekan untuk membuka kios telah habis, kios kosong tersebut akhirnya disegel.
Kepala UPT Lokbin Provinsi DKI Jakarta, Orada Sinurat mengatakan, setelah dilakukan evaluasi, pihaknya memutuskan melakukan segel hari ini. Sedangkan yang meminta penangguhan masih diberi kesempatan.
"Yang disegel itu kebanyakan di lantai 3. Tapi di lantai 2 dan 1 juga ada," ujarnya, Rabu (7/5).
Walaupun sudah disegel, pihaknya masih memberi kesempatan pada pemilik untuk mengurus kembali hingga Minggu (11/5) mendatang. Sedangkan bila tidak diurus, kepemilikan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang belum mendapat kios.