Jumat, 13 November 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 7040
(Foto: doc)
Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat terus berupaya mengenjot penerimaan lima jenis pajak daerah, yakni hotel, restoran, hiburan, reklame dan parkir.
Berdasarkan rencana yang ditetapkan dalam APBD DKI Jakarta 2015, target penerimaan kelima jenis pajak di Jakarta Barat sebesar Rp 766,16 miliar.
“
Hingga akhir Oktober 2015, realisasi penerimaan dari lima jenis pajak dengan total 2.056 Wajib Pajak (WP) telah tercapai sebesar Rp 547,33 miliar atau sekitar 85,73 persen ,” kata Umiyati, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Jumat (13/11).Umiyati mengatakan, pajak hiburan berada di posisi pertama dari penerimaan lima jenis pajak daerah yang telah masuk ke kas daerah hingga 31 Oktober 2015.
“Realisasi pajak hiburan di Jakarta Barat telah mencapai Rp 91,04 miliar atau sekitar 107,18 persen dari rencana penerimaan yang ditetapkan hingga akhir Oktober 2015,” ujar Umiyati.
Posisi kedua, lanjut Umiyati, realisasi penerimaan yang masuk ke kas daerah yakni jenis pajak parkir yang telah mencapai Rp 26,3 miliar atau sekitar 107,02 persen.
“Realisasi penerimaan hingga Oktober 2015, tiga jenis pajak daerah lainnya yakni hotel, restoran dan reklame masih berada di kisaran 77 hingga 89 persen. Kami akan terus berupaya agar penerimaan terus meningkat,” papar Umiyati.