Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

Senin, 26 Oktober 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5322

Warga Pembayar Pajak Pahlawan DKI

(Foto: doc)

Penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi kepada pelayanan publik merupakan salah satu visi utama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Oleh karena itu, Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selaku Wajib Pajak (WP).

Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI

"Gerai Pelayanan Terpadu yang digelar oleh Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah Taman Sari merupakan salah satu wujud daripada pelayanan berorientasi kepada publik," kata Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI, Senin (26/10).

Edi mengatakan, DKI Jakarta tidak memiliki sumber daya alam (SDA) yang memadai. Alhasil, seluruh pembangunan yang dibiayai Pemprov DKI bersumber dari penerimaan pajak daerah.

"Warga Jakarta yang taat membayar pajak adalah pahlawan bagi Pemprov DKI. Uang pajak yang dikumpulkan dari WP dipergunakan untuk membiayai sekolah dan pelayanan kesehatan gratis," ujar Edi.

Edi mengungkapkan, Pemprov DKI saat ini memberikan kelonggaran waktu bagi warga untuk dapat membayarkan kewajiban PBB P2 hingga 31 Oktober tanpa dikenai sanksi denda.

"Tapi ingat lewat batas waktu akhir Oktober akan dikenakan sanksi denda dua persen setiap bulan terhitung dari tanggal 31 Agustus. Jadi, warga dapat memanfaatkan kesempatan dibukanya gerai ini untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P2," ungkap Edi.

Menurut Edi, para WP yang memiliki tempat usaha di pusat perbelanjaan juga dapat mengajukan pengurangan pajak reklame indoor sesuai sesuai aturan Peraturan Gubernur Nomor 172 Tahun 2014.

"Sesuai aturan pergub, pajak reklame indoor mendapatkan pengurangan pokok pajak dikurangi sebanyak 50 persen serta tarif juga dikurangi 50 persen. Ini peluang yang sangat besar," tutur Edi.

Edi menambahkan, pihaknya saat ini terus memberikan berbagai fasilitas agar WP dapat mudah mendapatkan pelayanan khususnya pajak. "Berbagai fasilitas baik pengurangan pokok pajak maupun sanksi penghapusan denda hendaknya dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para WP. Namun, setelah ini berakhir, Pemprov DKI akan melakukan penegakan hukum bagi warga yang masih menolak membayar kewajibannya," tambahnya.

BERITA TERKAIT
UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

UPPD Taman Sari Targetkan 1.500 WP Baru

Senin, 26 Oktober 2015 5068

Basuki Evaluasi Pejabat Dari Penyerapan Anggaran

Basuki Persoalkan Pajak Grab Lamborghini

Senin, 26 Oktober 2015 3832

.347 WP PBB-P2 di Matraman Diperingatkan

7.347 Wajib Pajak di Matraman Diperingatkan

Kamis, 22 Oktober 2015 4553

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285054

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks