Jumat, 25 September 2015 Reporter: Folmer Editor: Widodo Bogiarto 5103
(Foto: Ilustrasi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewacanakan penghapusan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2016 mendatang. Penghapusan PBB P2 diperuntukkan bagi warga yang tinggal di rumah susun (rusun) dan rumah yang harganya di bawah Rp 1 miliar.
Menindaklanjuti wacana tersebut, Kantor Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat langsung melakukan analisa penghitungan potensi penerimaan PBB P2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar yang akan hilang.
Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Barat, Umiyati mengatakan, penerimaan PBB P2 tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebesar Rp 1,23 triliun.
“Sebanyak 450
.298 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 telah diterbitkan dengan target penerimaan sekitar Rp 1,02 triliun pada tahun 2015,” ujar Umiyati kepada Beritajakarta,com, Jumat (25/9)Bila penghapusan PBB P2 di bawah Rp 1 miliar direalisasikan pada 2016, lanjut Umiyati, Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Barat mencatat sekitar 69,98 persen atau sebanyak 315.105 SPPT akan terhapus.
“Jumlah SPPT dengan NJOP di atas Rp 1 miliar yang tersisa sebanyak 135.193 wajib pajak (WP) atau sekitar 30,02 persen,” ujar Umiyati.
Namun, lanjut Umiyati, total potensi penerimaan PBB P2 dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang akan hilang hanya sekitar Rp 98,08 miliar atau sekitar 7,93 persen dari ketetapan penerimaan PBB P2 2015.
“Jadi, potensi penerimaan PBB P2 pada tahun 2016 masih sebesar Rp 1,13 triliun atau sekitar 92,07 persen,” tandas Umiyati.