Rabu, 07 Mei 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 3513
(Foto: Nurito)
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur masih menelusuri kasus tewasnya Renggo Khadafi (10), siswa kelas V SDN 09 Makasar, dengan memeriksa 10 orang saksi.
Sebelumnya kita sudah periksa tiga saksi, lalu kita lakukan pemeriksaan lagi tujuh saksi
"Sebelumnya kita sudah periksa tiga saksi, lalu kita lakukan pemeriksaan lagi tujuh saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, disela acara Workshop Pencegahan Kekerasan Anak di SMKN 57 Jakarta, Rabu (7/5).
Menurut Rikwanto, pemeriksaan saksi dimaksudkan untuk mendapatkan data, apakah ada kaitannya mereka sebelum, saat kejadian, dan pasca kejadian. "Sambil kita menunggu hasil visum akhir. Sehingga nanti bisa didapat data apakah ada anak selain Sy yang memukul korban," tutur Rikwanto.
Menurut Rikwanto, dari hasil visum dan pemeriksaan saksi akan dikomparasi, luka mana saja yang berdampak parah dan menyebabkan kematian korban. "Jangan nanti SY menendang bagian kaki, ternyata yang menyebabkan kematian di titik bagian tubuh lain," tukasnya.
Rikwanto menegaskan, status SY hingga saat ini masih sebagai saksi. Dan berdasarkan UU Perlindungan Anak, SY belum dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum pidana umum. "UU Perlindungan Anak menyebutkan, pelaku bakal dikenakan sanksi, tapi berdasarkan peradilan anak proses hukumnya berbeda akan dikembalikan ke negara karena tidak bisa ditahan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Renggo Khadafi tewas setelah sebelumnya diduga dianiaya kakak kelasnya, SY (12) pada Senin (28/4) lalu. Ironisnya lagi, aksi penganiayaan itu berlangsung di dalam kelas.