Jumat, 06 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 3660
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Walikota Utara Jakarta Utara, Rustam Effendi mengatakan, tower B, D dan C menjadi target penertiban. "
Hari ada 10 penghuni rumah susun yang tidak sesuai dengan SP, tadi sudah disegel. Lantas ada juga yang tidak sesuai dengan KTP ," ujarnya.Dikatakan Rustam, setiap penghuni harus terdaftar sekaligus terverifikasi oleh RT/RW dan lurah setempat. "Kami pastikan kalau penghuni yang legal berhak menempati rusun," kata Rustam.
Pihaknya, lanjut Rustam, berjanji akan memonitor proses jual beli rusun yang selalu terjadi. Pihaknya juga dibantu Polres Jakarta Utara guna mencari tahu oknum penjual rusun.
"Ini jelas pidana kalau sampai kami tahu ada oknum yang menjual beli. Kan baru saja ditangkap dua orang oknum yang jual beli rusun di Marunda. Makanya nanti kami serahkan ke pihak Polres Jakut untuk mendalami oknum yang melakukan jual beli tadi," ungkapnya.
Sementara, Nurhayati (62), penghuni Rusun Muara Baru Blok B No 512, cuma bisa menangis saat Satpol PP memindahkan harta bendanya lantaran tidak mempunyai cukup bukti untuk ditinggal di rusun tersebut. "Saya nggak tahu tinggal dimana lagi, baru juga setahun tinggal di sini," katanya.