Selasa, 03 November 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 2468
(Foto: Ilustrasi)
Penertiban bangunan bermasalah yang tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan perizinan lainnya terus dilakukan Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Sejak Januai-Oktober tercatat sebanyak 600 bangunan di enam wilayah dibongkar paksa.
Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Achmadi mengatakan, dari 600 bangunan yang dibongkar, rinciannya Jakarta Pusat 101 bangunan, Jakarta Utara 69 bangunan, Jakarta Barat 160 bangunan, Jakarta Selatan 124 bangunan, Jakarta Timur 115 bangunan dan Kepulauan Seribu satu bangunan.
Iswan mengungkapkan, 600 bangunan yang dibongkar merupakan 2.762 bangunan yang sudah diberikan Surat Peringatan (SP). Iswan menargetkan untuk membongkar 1.000 bangunan dalam waktu setahun.
"Dari 2.762 bangunan yang sudah kami berikan surat peringatan. Sebanyak 600 bangunan sudah kami bongkar," kata Iswan, Selasa (3/11).
Iswan menegaskan, tahun ini pihaknya dapat mencapai target membongkar sebanyak 1.000 bangunan dari bangunan yang sudah diberikan surat perintah bongkar (SPB). Sebab sampai saat penertiban bangunan tersebut terus berjalan.