Senin, 02 November 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Widodo Bogiarto 4208
(Foto: Ilustrasi)
Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cilincing, Muhammad Juhfa mengatakan, ratusan objek pajak itu tersebar di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing.
"Rata-rata lahannya sudah dibebaskan. Ada menjadi Kanal Banjir Timur (KBT), untuk perumahan, pertamanan dan pemakaman serta kelautan," kata Juhfa, Senin (2/11).
Menurut Juhfa, saat ini lantaran masih terdaftarnya 300 objek pajak tersebut di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2015, sehingga UPPD Cilincing disebutkan menunggak pajak hingga Rp 245 Miliar.
"Padahal sudah lama ratusan objek pajak itu berubah peruntukkannya. Makanya kita harapkan tahun depan dihapus dari SPPT. Sehingga kita terbebas dari tunggakan pajak," ujar Juhfa.
Secara terpisah, Camat Cilincing, Nana Hendriana menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh lurah di Cilincing agar mendata objek pajak yang tak bertuan ataupun beralih peruntukkannya. Hal itu dilakukan agar Kecamatan Cilincing tidak memiliki tunggakan pajak kembali.
"Mungkin hingga akhir tahun, data itu berkembang lagi. Karena lurah saat ini sedang melakukan pendataan yang detail. Kalau tidak begini, kita yang repot, selalu nunggak pajak," papar Nana.