Minggu, 04 Mei 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 2785
(Foto: doc)
Kepolisian akhirnya menetapkan LN alias Yani (17) sebagai tersangka kasus tewasnya Diva Putri Andriyani (3). Yani diduga telah melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Penyidik telah menetapkan tersangka LN alias Yani dalam kasus ini," ujar Kombes Pol Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Minggu (4/5).
Dikatakan Rikwanto, tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur dan akan dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 200 juta," katanya.
Diva Putri Andriyani, bocah yang masih berusia tiga tahun tersebut diduga tewas akibat dianiaya pengasuhnya menggunakan benda tumpul secara berulang-ulang. "Korban mengalami kekerasan berulang-ulang dengan waktu yang berbeda. Penyebab kematian berupa kekerasan benda tumpul di kepala," ungkapnya.
Ia menambahkan, penyidik juga menemukan sejumlah luka pada tubuh korban. Berdasarkan hasil otopsi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), bocah berusia tiga tahun merenggang nyawa setelah dianiaya. "Tubuh korban ditemukan luka yang menyerupai gigitan di dada, punggung dan luka memar di kepala, serta bengkak di kepala, pipi dan punggung," ucapnya.
Seperti diketahui, Diva Putri Andriyani (3) meninggal dunia pada Sabtu (3/5) kemarin. Penyidik juga telah memeriksa tiga orang saksi yakni Yani (17), Riki yang merupakan suami Yani, dan seorang tetangga Yani di Mapolres Jakarta Timur. Sedangkan Yani dan Riki tinggal di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Baru Klender, Gang Lele, RT 01/01, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.