Jumat, 30 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Widodo Bogiarto 4909
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyetujui nilai usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2016. Namun Surat Keputusan (SK) yang mengaturnya belum ditandatangani. Besaran UMP yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan DKI setelah rapat sebesar Rp 3,1 juta.
"Saya kira sudah final. Verbalnya sudah ada. Hari ini jalan. Verbal datang, masuk, tandatangan. Besok kan libur. Nanti malam saya tandatangani," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/10).
Basuki menjelaskan, penetapan UMP tahun ini tidak melenceng dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Jika berdasarkan rumus yang ada di PP, nilai UMP DKI mencapai RP 3.030.000. Sementara itu, jika berdasarkan rumus yang digunakan Pemprov DKI nilainya sebesar Rp 3,13 juta.
"Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP. Makanya saya bilang ke pengusaha tambahin deh, biar keren. Jadi Rp 3,1 juta. Beda Rp 70 ribu. Buruh juga ngalah, turun Rp 30 ribu. Supaya tetap taat PP tapi mendekati formula kita. Deal sudah Rp 3,1 juta," ujar Basuki.
Menurut Basuki, sejak tahun 2013 Pemprov DKI telah memuliki rumus tersendiri dalam menentukan UMP. Sehingga tidak terjadi perdebatan panjang, baik buruh, maupun pengusaha.
"Nggak bisa ngeyel-ngeyelan. Tahun 2013 ngalamin kenaikan banyak. Tahun 2014 nggak nikmatin karena KHL turun. Kemudian tahun 2015 hampir nggak ada lagi ribut karena mereka mulai mengerti rumusan ini," tandas Basuki.