Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4668
(Foto: doc)
Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Kamis (29/10) memutuskan Upah Minim Provinsi (UMP) 2016 DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Nantinya, angka tersebut akan direkomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta sebagai bahan pertimbangan penetapan kebijakan UMP.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, awalnya pihak buruh mengajukan besaran UMP Rp 3,49 juta. Sedangkan pihak pengusaha bersikeras dengan nilai sesuai skema perhitungan berdasar PP 78/2014 sebesar Rp 3.010.500.
Menurut Sarman, setelah perdebatan sengit, akhirnya pihak buruh menurunkan tawarannya menjadi Rp 3.133.470. Selanjutnya, unsur pemerintah menawarkan solusi sebesar Rp 3,1 juta yang disepakati sebagai rekomendasi.
"Perwakilan pemerintah coba memberikan jalan tengah yang akhirnya disepakati Rp 3,1 juta. Dari pengusaha, kita sepenuhnya menyerahkan kepada kebijakan Gubernur," ujarnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Priyono mengatakan, hasil yang didapat merupakan hasil kesepakatan semua pihak. Terkait pemberlakukan PP 78 tahun 2014, Priyono menyatakan apa yang disepakati tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
"Ini sudah disepakati baik pengusaha dan buruh. Justru ini kita dasarnya PP dan besok hasil ini akan kita serahkan ke Gubernur," tandasnya.