Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5071
(Foto: Ilustrasi)
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha meminta penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupaha.
Sesuai dengan rumusan perhitungan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni UMP tahun berjalan ditambah UMP tahun berjalan dikalikan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi di DKI mencapai 6,76 persen ditambah pertumbuhan ekonomi sekitar 4,74 persen, sama dengan 11,5 persen dikalikan UMP berjalan sebesar Rp 2,7 juta ditambah UMP berjalan Rp 2,7 juta. Diasumsikan UMP DKI tahun 2016 berkisar di Rp 30.010.500.
Anggota Dewan Pengupahan DKI perwakilan pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, dalam memutuskan UMP pihaknya akan berpatokan pada aturan yang berla
ku. Sebab, pihaknya tidak ingin secara hukum dipersalahkan."Pemerintah sudah menetapkan Nomor PP 78 Tahun 2015 diberlakukan. Kita akan mengikuti sesuai aturan," kata Sarman, Kamis (29/10).
Dikatakan Sarman, besaran UMP 2016 yang akan diusulkan pihaknya senilai penghitungan berdasarkan skema PP Nomor 78 Tahun 2015, yakni Rp 3.010.500. Jumlah tersebut menurut Sarman sudah cukup layak. Sebab apabila dibandingkan dengan KHL 2015 sudah lebih tinggi.
"Coba KHL 2015 saja sebesar Rp 2,980.000 dan berdasarkan pehitungan skema PP lebih dari itu. Secara pengupahan kita tidak bisa beri lebih dari itu karena akan menyalahi undang-undang," ujar Sarman.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono menyebutkan, hingga kini Dewan Pengupahan DKI belum memutuskan besaran rekomendasi UMP. Setelah dilakukan bipartit antara pengusaha dan buruh, pihaknya akan melakukan bipartit dengan pengusaha dan buruh.
"Kita tunggu saja nanti. Kita berikan kesempatan berunding dahulu," jelas Priyono.