Kamis, 29 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2480
(Foto: doc)
Pemprov DKI Jakarta mengundang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terkait soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dalam sidang Dewan Pengupahan DKI yang digelar Kamis (29/10).
Kepala Bagian Perencanaan Undang-Undang II Biro Hukum Kemenakertrans, Reni Mursidayanti mengatakan, sesuai PP 78 Tahun 2015, penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) prinsipnya tidak menghilangkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penghitungan. Diasumsikan, nilai UMP tahun berjalan sudah mewakili KHL tahun sebelumnya dan akan dievaluasi setiap lima tahun sekali. Sedangkan terhadap provinsi yang UMP-nya masih di bawah KHL, diberikan waktu selama empat tahun untuk melakukan penyesuaian.
"Iya kita diundang Kadis (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) sedikit menyampaikan filosofi latar belakang dan pokok-pokok PP Nomor 78 Tahun 2015. Tapi kita tidak ikut sidang, hanya memaparkan, kan bukan anggota," kata Reni, Kamis (29/10).
Menurut Reni, dalam pertemuan tersebut, pihaknya menguraikan bahwa PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo sejak Jumat (23/10) lalu, mulai diberlakukan per 1 November mendatang.
". Dan mulai dilaksanakan. Hal itu sudah dilakukan oleh kita dengan bersurat kepada seluruh gubernur," papar Reni.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Priyono membenarkan, pihaknya mengundang perwakilan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam sidang Dewan Pengupahan.
"Kehadiran perwakilan Kemenakertrans tidak terkait apa-apa. Mereka hanya menjelaskan PP Nomor 78 Tahun 2015," ujar Priyono.