Rabu, 28 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 3683
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 3.123 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Jakarta Timur yang tersebar di 65 kelurahan, ikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Penandatangan perjanjian kerja sama kepesertaan pekerja PPSU, antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dengan lurah di Jakarta Timur dilakukan secara simbolis di Kantor Wali KOta Jakarta Timur, Rabu (28/10).
“
Untuk anggaran pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ini sudah teralokasi dalam APBD perubahan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015 dan bisa dilaksanakan setelah ada penandatanganan perjanjian kerja sama seperti yang dilaksanakan saat ini,” kata Husein Murad, Wakil Wali Kota Jakarta Timur.Kerja sama tersebut mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 Tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan, menyebutkan petugas PPSU diberikan hak untuk mendapat asuransi ketenagakerajaan dan kesehatan.