Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Rio Sandiputra 7041
(Foto: Ilustrasi)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebutkan, terkuaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Godang Tua Jaya merupakan hasil dari pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, terbukti adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang tersebut.
"Aku nggak ada fitnah kok. Itu hasil pemeriksaan BPK. Pemeriksaan BPK itu mereka terbukti melanggar," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/10).
Selain dari hasil temuan BPK, sambung Basuki, anggota DPRD Bekasi juga telah menyebutkan bahwa PT GTJ tidak memenuhi standar. Seperti minimnya ketersediaan air untuk mengantisipasi kebakaran.
"Saya cuma ngulang kalimat BPK sama DPRD Bekasi kok," ucapnya.