Selasa, 27 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Rio Sandiputra 3970
(Foto: Izzudin)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan memburu pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan. Sanksi yang lebih berat diberlakukan untuk memberikan efek jera.
"Kami ingin mengoptimalkan punish and reward. Sanksinya sudah jelas ada Operasi Tangkap Tangan (OTT), lalu kami menangkap pelaku pembuang air kotor, pengemudi truk-truk limbah di kali itu kita tangkep," ujar Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Senin (26/10).
Menurut Isnawa, yang terpenting Jakarta harus ketat pengawasannya terhadap penanganan kebersihan. Sebagai contoh, jika ada truk-truk limbah kepergok membuang muatannya sembarangan dan tidak sesuai ketentuan, Polsus Dinas Kebersihan jangan segan-segan menindak tegas pelaku dengan dilakukan penangkapan dan sanksi administratif.
"Sanksinya, pertama, kalau yang tidak ada izin, kena denda Rp 5-10 juta. Kedua bagi si pelakunya ada denda Rp 500 ribu," ucapnya.
Isnawa mengatakan, sangat tidak etis membuang air limbah ke kali, sungai atau tanah-tanah kosong. Modus seperti ini sudah sering terjadi. "Perilaku ini tidak benar. Modusnya sering, saya belum cek datanya, harusnya ada data laporan yang masuk, bahwa air kotor itu harusnya ke Duri Kosambi dan Pulogebang tapi kok laporannya tidak optimal, tidak sebanyak kendaraan air kotor," tutur Isnawa.
Rencananya, Isnawa akan mengundang pemilik perusahaan pembuangan air kotor dan limbah. "Seluruh pemilik perusahaan pembuang air kotor itu akan kita undang ke sini. Untuk mengecek izin-izin mereka. Dan akan kita warning, jika tak berizin akan kita sita," tandasnya.