Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Widodo Bogiarto 8168
(Foto: Ilustrasi)
Dinas Kebersihan DKI Jakarta akan menangkap mobil air tinja yang kerap membuang limbah sembarangan ke kali maupun sungai di ibukota.
Tak hanya ditangkap, pengelola jasa layanan mobil air limbah akan dikenakan denda dan dicabut izin usahanya tersebut. Begitu pula dengan awak kendaraannya.
Kepala Dinas Kebersihan DKI, Isnawa Adji mengaku, telah menangkap mobil tinja yang berencana akan membuang limbah air kotor di Taman BMW, Jakarta Utara beberapa hari lalu.
"Kita sudah tahan satu mobil kemarin. Saya sudah perintahkan polisi khusus (Polsus) dari dinas kita untuk menangkap mobil tangki air tinja yang buang air limbah ke sembarang tempat," kata Isnawa, Jumat (23/10).
Menurut Isnawa, pembuangan limbah tinja ini pada umumnya dilakukan saat kondisi sepi dan tidak ada pengawas. Para sopir mobil tinja memanfaatkan kondisi itu untuk membuang air limbah ke kali atau sungai ketika hujan deras.
"Kelakuan para sopir seperti ini sama halnya ketika kita menangkap tangan satu mobil tinja di Taman BMW. Kita tangkap dan proses, kalau perlu izinnya kita cabut," tegas Isnawa.
Isnawa mengaku kesal dengan ulah para sopir mobil tinja ini, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyiapkan tempat pembuangan air limbah tinja khusus di dua lokasi yakni, Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulo Gebang, Jakarta Timur.
“Sudah ada dua lokasi yang resmi. Kalau dulu pernah kita tangkap dua atau tiga mobil, tapi hanya kita panggil. Sekarang kita tahan dan ekspose di media," tandas Isnawa.