Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Dunih 6745
(Foto: doc)
Truk tinja milik Suku Dinas Kebersihan Jakarta Utara masih terlihat beroperasi di lapangan. Padahal, berdasar Pergub No 159 Tahun 2014
, operasional pelayanan sudah harus dipindahtangankan ke PD IPAL sejak Mei 2015 lalu.Seperti terlihat di wilayah Kelapa Gading, truk tinja terlihat sedang parkir di Jl Gading Elok Utara, Kelapa Gading Timur. Namun, saat coba disambangi pengemudi truk bernopol B 9015 TMA itu, enggan berkomentar.
"Maaf Mas, saya buru-buru. Ini lagi ada panggilan tugas," ujarnya, Kamis (25/6).
Sementara itu, Koordinator Pengemudi Seksi Penanggulangan Air Limbah Septik Tank, Suku Dinas Kebersihan (Sudinsih) Kota Administrasi Jakarta Utara, Jihad Utomo mengakui, sebanyak 9 unit truk milik Sudin Kebersihan dengan jumlah sopir 10 orang masih beroperasi. Mereka tetap memberikan layanan seperti biasa dengan tarif sesuai Perda No 3 Tahun 2012 tentang Penarikan Retribusi Tinja.
"Selama ini tidak ada laporan warga petugas kita memeras. Tetap Rp 70 ribu per meter kubik dan selama ini retribusinya masuk kok," tegasnya.
Namun demikian, diakui Jihad, pihaknya tidak memungkiri dan melarang bila ada konsumen yang memberikan tips sukarela di luar retribusi yang ditetapkan. Pihaknya memaklumi, sebab untuk mengoperasikan layanan penyedotan tinja, Pemprov hanya mempekerjakan sopir yang bersatus sebagai PNS. Sedangkan kru sedot tinja lain yang ada di tiap unit mobil sebanyak 3 orang tidak diupah, karena tidak terdaftar sebagai PNS maupun Pekerja Harian Lepas (PHL).
"Ke depan kita belum tahu sistemnya seperti apa di bawah PD IPAL. Seharusnya sejak Mei pengelolaan sudah tidak di bawah sudin, tapi karena utamakan layanan kita tetap operasi," tandasnya.