Senin, 26 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Lopi Kasim 3235
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Sebanyak 75 reklame liar di Penjaringan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Penjaringan, Senin (26/10). Sebanyak 18 petugas UPPD dan 10 Satpol PP dikerahkan untuk melakukan penertiban.
Kepala UPPD Penjaringan, Faisal Syafrudin mengatakan, penertiban dilakukan lantaran reklame tidak sesuai estetika, etika serta keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan rencana kota.
"Yang terpenting, reklame itu berdiri di atas persil pemprov dan tidak membayar pajak pula," ujarnya.
Penertiban, lanjut Faisal, difokuskan di lima titik yang tersebar di Kecamatan Penjaringan yakni di Jalan Jembatan Tiga, Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Gedung Panjang, Jalan Pakin dan Jalan Muara Baru. "Dari lima titik itu, kita copot 75 reklame liar," ucapnya.
Ditambahkan Faisal, reklame liar cukup marak di Penjaringan. Pihaknya akan melakukan penertiban secara intensif. "Setiap akhir pekan kita coba copot lagi reklame liar itu," tandasnya.