Jumat, 23 Oktober 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 2729
(Foto: doc)
Puluhan unit Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, digembok Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kamis (22/10) malam.
Penggembokan terpaksa dilakukan karena penghuni yang menempati tidak sesuai Surat Perjanjian Sewa (SP) dan tidak ditempati. Hasilnya, sebanyak 20 unit di cluster A dan B Rumah Susun Marunda, digembok karena kedapatan tidak sesuai SP dan tidak ditempati. Sedangkan 11 lainnya disegel.
Kepala UPRS Wilayah I, Abdul Rahman mengatakan, razia dilaksanakan karena selama ini pihaknya mendapat informasi banyak di antara rusun yang tidak ditempati dan dihuni oleh orang yang tidak sesuai SP. Dari penertiban yang dilakukan, sebanyak 31 unit ditindak.
"Yang 20 puluh kita kosongkan lalu digembok. Sedang sisanya kita segel," katanya, Jumat (23/10).
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Ika Lestari Adji mengaku, akan meminta seluruh jajarannya untuk menggencarkan penertiban rusun. Sebab dari informasi yang diterima, masih banyak unit yang dialihkan dan tidak ditempati.
"Saat ini Pemprov banyak membutuhkan rusun sebagai tempat relokasi. Makanya kalau ada yang mengalih sewa atau mendapat rusun tapi tidak ditempati akan kita tindak tegas," tandasnya.