Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Budhy Tristanto 4854
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Adji, memerintahkan petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk lebih gencar melakukan, pengawasan, pelacakan, dan penangkapan terhadap pengemudi truk tinja nakal yang membuang muatan di tempat yang tidak semestinya.
Isnawa memberi apresiasi kepada petugas PPNS yang mengamankan satu truk tinja dari kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Pengemudi truk bernopol B 9672 TB, Munir (41) diciduk petugas PPNS saat tengah menjalankan aksinya di sekitar Taman BMW. "Ini jelas melanggar ketentuan, tidak cukup truknya saja ditangkap, pemiliknya juga harus diingatkan," kata Isnawa, Kamis (22/10).
Ditambahkan Isnawa, saat ini ada dua lokasi instalasi pengolahan air limbah di Jakarta yakni, di Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Pulogebang, Jakarta Timur. Faktor jarak dan biaya diduga menjadi penyebab oknum tertentu membuang limbah sembarangan.
"Untuk truk tinja milik kita masih dalam pengawasan, yang ditangkap ini adalah truk tinja swasta yang buang bukan pada tempatnya. Kalau dibuang di tempat kita, bayarnya Rp 25 ribu per meter kubik. Nantinya limbah tersebut akan diolah lumpurnya," kata Isnawa.
Yamin, petugas PPNS menambahkan, izin truk tinja yang dibawa Munir juga diketahui telah habis masa berlaku pada tahun 2013. Saat ini, sambung Yamin, truk tersebut ditahan di kantor Dinas Kebersihan, Cililitan, Kramatjati, hingga proses pemeriksaan selesai.
"Munir yang baru ketahuan kali ini sehingga mendapat teguran SP1, untuk denda belum bisa diputuskan. Sebelum ini ada 48 unit truk tinja sejak dua tahun terakhir. Kalau dulu cuma sebatas peringatan, nggak ada sanksi, sekarang kita berikan syok terapi," tandas Yamin.