Kamis, 22 Oktober 2015 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 5052
(Foto: Nurito)
Dua Bus Transjakarta yang melayani koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol) dikenai sanksi setop operasi atau dikandangkan. Sebab saat diperiksa surat-surat kendaraanya di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, awak bus tersebut tidak bisa menunjukan.
Kepala Pengendalian Operasi Zona 3 UPT Terminal Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Eddie Garna mengatakan, razia menyasar ke Bus Transjakarta karena ditengarai banyak yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Bus Transjakarta dengan Operator PT JMT itu tidak ada surat-surat kendaraanya. Bus yang dihentikan operasinya sementara bernopol B 7036 IX dengan nomor lambung JMT 024, serta B 7999 IX dengan nomor lambung JMT 051.
"Dua Bus Transjakarta ini langsung kita kandangin dan se
top operasi. Karena terbukti tidak ada surat-surat kendaraannya sama sekali," ujar Eddie, Kamis (22/10).Yulianto (37), salah satu pramudi Bus Transjakarta mengaku semua surat-surat kendaraan disimpan oleh pengelola di kantornya. Ia hanya diberikan selembar surat perintah jalan berwarna hijau. Ia sendiri hanya membawa SIM dan STNK kendaraan.
"Saya tidak membawa surat-surat kendaraan, semua ditinggal di kantor. Katanya pramudi cukup membawa surat perintah jalan," ucapnya.
Yulianto mengatakan, tidak tahu apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk dirinya atau seluruh pramudi di PT JMT. "Kalau itu tidak tahu apakah semuanya," tandasnya.