PTSP Diminta Jangan Keluarkan Izin Galian Sembarangan

Selasa, 20 Oktober 2015 Reporter: Andry Editor: Budhy Tristanto 5001

PTSP Diminta Jangan Sembarangan Keluarkan Izin Galian

(Foto: Ilustrasi)

Dinas Bina Marga DKI Jakarta, meminta kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar tidak sembarangan mengeluarkan izin proyek galian utilititas.

Seharusnya PTSP mengajak intansi terkait saat survey ke lapangan

Kepala Bidang Pemeliharaan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Suko Wibowo menyatakan, banyak dari galian utilitas, baik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkom, Perusahaan Air Minum (PAM)  hingga penerangan jalan umum (PJU) yang merusak struktur jalan.

‎"Seharusnya PTSP mengajak instansi terkait saat survei ke lapangan. Jadi bisa ditentukan lokasi-lokasi mana yang bisa dikeluarkan izinnya," kata Suko, Selasa (20/10).

Suko menjelaskan, selama ini faktor penyebab kerusakan jalan masih didominasi proyek galian utilitas yang dikerjakan kontraktor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

‎"Yang paling banyak rusak jalan itu galian-galian utiitas, baik pekerjaan PLN, Telkom, PAM, termasuk PJU, banyak pekerjaan galian di badan jalan," terang Suko.

Dia mencontohkan, proyek galian yang merusak badan jalan bisa dijumpai di sepanjang Jalan Raya Salemba-Kramat Raya, Jakarta Pusat. Di sepanjang ruas jalan itu, struktur jalan awalnya dirusak galian utilitas PLN, kemudian diperparah dengan adanya proyek PJU.

‎"Seharusnya yang seperti itu tidak terjadi. Kan bisa di trotoar atau di lokasi lain, jangan di badan jalan," tukas Suko.

‎Suko melanjutkan, kerusakan jalan akibat proyek galian utilitas juga terjadi di ruas Jalan Plumpang, Jakarta Utara. Konstruksi jalan di kawasan tersebut telah dibeton, namun saat ini rusak akibat proyek galian utilitas PLN.

"Plumpang itu konstruksinya sudah dibeton, tapi sekarang saya lihat digali sama PLN," tutur Suko.

Suko menambahkan, kerusakan jalan akan terus terjadi apabila PTSP terus memberikan izin proyek galian tanpa melibatkan instansi terkait saat melakukan survei ke lapangan. Sebab, kata Suko, akan ada banyak dari kontraktor yang menggarap proyek galian tanpa memikirkan standar dan peraturan.

‎"‎Galian utilitas kalau menurut standar peraturannya hanya boleh menggali dengan kedalaman 110 meter. Itu yang diizinkan. Realisasinya di lapangan saya tidak tahu karena yang mengawasi itu konsultan," tandas Suko.

BERITA TERKAIT
Basuki Senang Keluhan Layanan PTSP Berkurang

Basuki Senang Keluhan PTSP Berkurang

Senin, 19 Oktober 2015 3907

Djarot Kesal Lihat Trotoar Tugabus Angke Dirusak Proyek PJU

Djarot Kesal dengan Proyek Galian yang Rusak Trotoar

Senin, 12 Oktober 2015 7387

Proyek Galian PJU Banyak Rusak Taman Jalur Hijau

Proyek Galian PJU Bikin Rusak Jalur Hijau

Kamis, 08 Oktober 2015 5361

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469058

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307904

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284376

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261000

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196622

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks