Senin, 19 Oktober 2015 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Budhy Tristanto 3563
(Foto: Suriaman Panjaitan)
Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Koja, pada akhir tahun ini akan menertibkan enam reklame rokok yang telah melanggar peraturan dan telah berakhir izinnya.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) UPPD Koja, Ronaldy mengatakan, penertiban papan reklame itu akan dilakukan secara berkala dan berakhir pada Desember tahun ini.
"Dari enam unit, ada yang izinnya habis Oktober, ada juga yang habis Desember. Jadinya, papan reklame rokok di areal Kecamatan Koja akan ditertibkan seluruhnya paling lama Desember," kata Ronaldy, Senin (19/10).
Ronaldy memaparkan, enam unit papan reklame yang akan ditertibkan itu bervariasi ukurannya, mulai yang berukuran 18 meter hingga 24 meter. "Lebih dari itu, kewenangan tingkat kota yang menertibkan," ujar Ronaldy.
Dikatakan Ronaldy, pengguna jasa iklan rokok tidak dapat memperpanjang izin pemasangan reklame, karena Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang sebagai dasar hukum iklan rokok tidak boleh lagi beredar.
"Aturannya sudah ada. Makanya kita ngak perpanjang izinya lagi," ucap Ronaldy.
Untuk menertibkan papan reklame itu, sambung Ronaldy, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP tingkat Kecamatan Koja.
"Kita berkirim surat, nanti di lapangan kita mendampingi, Satpol PP yang eksekusi," tandas Ronaldy.