Rabu, 30 April 2014 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Dunih 4950
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Subuh di sepanjang Jalan Raya Bogor, tepatnya di depan Lippo Mal Kramat Jati, Jakarta Timur, yang makin menjamur Pemkot Administrasi Jakarta Timur membuat kebijakan baru. Dalam kebijakan baru tersebut, PKL diminta tidak berjualan sehari setiap bulan.
“
Sudah ada kesepakatan dengan pedagang tidak boleh berdagang sehari sebulan sekali, nantinya ditingkatkan ,” ujar Agus Sidik, Kasie sarana Kota Satpol PP Jakarta Timur, Rabu (30/4)Agus menambahkan, kebijakan ini dilakukan untuk mencoba melihat perbandingan antara pada saat ada aktivitas pedagang dan tidak ada pedagang. Selain itu, juga untuk melihat kelancaran frekwensi kendaraan dan juga volume sampah. "Kalau masih membandel maka kita tunggu di lokasi," tambahnya.
Ia juga meminta PKL mematuhi aturan. Jika sudah melewati batas waktu berdagang yaitu pukul setengah enam pagi agar langsung berkemas. Sebab, jika PKL masih berdagang akan membuat macet jalan. Terlebih, jumlah pedagang mencapai ribuan lebih.
"Keberadaan PKL di Jalan Raya Bogor sering menyebabkan kecelakaan, karena perilaku PKL yang kurang tertib membuang sampah di jalan. Seringkali ada kendaraan bermotor yang tergelncir. Jalanan juga perlu disiram setiap minggu," tandasnya.