Senin, 19 Oktober 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Lopi Kasim 2572
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Gubuk di bawah jembatan Masjid Istiqlal, Gambir, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satpol PP dan petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Senin (19/10).
Lurah Gambir, Abdul Salim mengatakan, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pemilik karena tinggal di bawah jembatan dan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"
Ada satu keluarga di sana yang tinggal mereka jualan di sekitaran situ, kita tertibkan karena tempatnya tidak layak ," ujarnya, Senin (19/10).Material hasil penertiban langsung dibawa petugas ke gudang di Cakung, Jakarta Timur. Hal itu agar pemilik tidak lagi menggunakan lokasi sebagai tempat tinggal dan menyimpan barang.
Sebelum dibongkar, penghuni sudah mengeluarkan barang-barangnya. Sehingga petugas dengan mudah, membongkar gubuk liar tersebut.
"Langsung diangkut, pemiliknya kita berikan imbauan agar pindah dan tidak menempati lokasi tersebut," katanya.