Senin, 28 April 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 6298
(Foto: doc)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor Walikota Jakarta Barat belum berfungsi maksimal. Pasalnya, sistem yang dibuat secara online tersebut mengalami kerusakan. Akibatnya, warga yang hendak melakukan pengurusan izin secara online terpaksa melakukan pendaftaran secara manual.
Kondisi tersebut membuat sejumlah warga mengeluh, karena harus bolak-balik mengurus izin ke kantor Walikota Jakarta Barat. Terlebih, syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap.
"
Saya bolak-balik mencoba mengupload data, tapi tidak bisa masuk. setelah saya tanya ke petugas PTSP, ternyata sistem online lagi rusak ," ujar FM (33), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang sedang mengurus perizinan di Sudin Tata Ruang, Senin (28/4).Padahal, kata FM, sebelumnya petugas PTSP meminta untuk mendaftar secara online melalui website ptsp.jakarta.go.id.
"Kita disuruh mendaftar secara online, tapi ternyata data tidak bisa diinput dengan alasan sistem error. Ya, saya terpaksa mendaftar secara manual melalui petugas PTSP. Bikin pusing warga, karena sejak awal tidak ada pemberitahuan soal kerusakan sistem pendaftaran online," keluhnya.
Terkait hal itu, Kepala PTSP Jakarta Barat, Koeat Leksana mengungkapkan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kesalahan sistem pendaftaran online.
"Ini bukan tanggung jawab kami tapi Sudin Humas (Kominfo, red) Jakarta Barat. Masalah kesalahan komputer ada di wewenang humas," kilahnya.