Rabu, 23 April 2014 Reporter: Hendi Kusuma Editor: Dunih 5163
(Foto: Hendi Kusuma)
Keberadaan loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang menggabungkan pelayanan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Jakarta Barat, masih kurang efektif. Pasalnya, tak jarang warga yang ingin mengurus pelayanan menjadi kecewa karena petugas tidak ada di loket pelayanan. Akibatnya, proses perizinan usaha maupun bangunan warga menjadi terlambat karena ketiadaan petugas loket tersebut.
Kepala PTSP Jakarta Barat, Koet Laksana mengatakan, surat perizinan yang diurus warga semuanya akan diproses. Tapi, ada beberapa kendala perizinan yang melibatkan beberapa SKPD/UKPD yang terhambat, hal itu disebabkan karena tidak adanya staf SKPD/UKPD di loket PTSP.
"
Masih ada kendala dengan perizinan warga yang terkoordinasi dengan SKPD yaitu belum ada staf SKPD di lokasi. Yang kedua mengenai proses penandatanganan izin tersebut ," katanya, Rabu (23/4).Menurutnya, saat ini terdapat 21 SKPD/UKPD di Jakarta Barat. Tapi, hanya ada 4 SKPD yang terlibat dengan PTSP yaitu Sudin Kesehatan, Sudin Tata Ruang, KUKMP dan Satpol PP. Sementara 2 perizinan dengan sistem online yaitu Sudin Perizinan bangunan dan Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan. "Ada 21 SKPD di wilayah, tapi hanya ada 4 yang berkoordinasi dengan PTSP dan 2 sudin perizinannya diurus secara online karena memiliki web sendiri, sedangkan sisanya belum," jelasnya.
Selain itu, katanya, ada juga beberapa SKPD yang membuat pos pendaftaran perizinan sendiri di kantornya tanpa melibatkan PTSP. Ke depan, ia akan mencoba untuk mengkoordinasikan UKPD tersebut. Ia juga berharap agar Perda No 12 tahun 2013 tentang kelembagaan PTSP dapat segera diimplemtasikan oleh Pemprov DKI, sehingga proses kepengurusan perizinan warga tidak terkendala.